- Tempatkanlah
kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Berat
memang, tetapi harus dilakukan demi bangsa dan Negara tercinta ini;
- Ruh
pembaharuan institusi harus dijaga agar institusi tetap merupakan wahana
penyelamat rasa keadilan sosial ketika banyak oknum penegak hukum yang
menciderai rasa keadilan publik;
- Transparansi penyelesaian masalah publik bisa
dipercepat dengan digitalisasi dalam batas batas tertentu yang tidak
membahayakan keamanan Negara;
- Negara
ini terlalu besar untuk diurus hanya oleh segelintir orang. Libatkan
sebanyak mungkin partisipasi rakyat dlm mengurus negara. Pengawasan
melekat oleh rakyat memungkinkan untuk memangkas mata rantai mafia dalam
banyak bentuk dan mengefisienkan biaya pembangunan;
- Kontrol
sosial dan akses terhadap wakil rakyat di DPR/DPRD/DPD/MPR harus dibuka
seluas luasnya sehingga ada kedekatan antara rakyat dengan para wakilnya.
Wakil rakyat harus tahu posisinya dalam ketatanegaraan dan menempatkan
dirinya sebagai wakilnya rakyat, bukan juragannya rakyat;
- Produk peraturan dan perundang undangan harus
berdasarkan kajian ilmiah, bisa dipertanggungjawabkan kepada publik dan
menuntaskan masalah. Pelibatan PT sebagai gudangnya pakar dan ahli, BRIN
sebagai gudangnya riset dan Lembaga teknis serta LSM akan mengurangi riak dan
gelombang penolakan dari masyarakat.