Tuesday, July 16, 2024

#Amanat

  1. Amanat UUD45 adalah ikut mengupayakan perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan namun bukan berarti NKRI harus turut campur terlalu dalam pada permasalahan DN negara lain. Biarlah pemerintah & negara yang mengurusinya karena memang merupakan tugas pemerintah dan negara dalam menjalankan amanat UUD45 dan 4 pilar kebangsaan kita lainmya.
  2. Seharusnya semut di seberang lautan tidak akan terlihat dan gajah di depan mata sangatlah kelihatan. Orang orang tertentu di pemerintahan dan ormas serta yg lainnya justru memandang bahwa semut di seberang lautan segedhe gajah sedangkan gajah di depan mata terlihat sebagai semut. Cara pandang yang demikian itu menyebabkan energi kita banyak terkuras untuk mengurusi persoalan DN negara lain.
  3. Tetangga dekat sudah seharusnya mengupayakan adanya perdamaian di kawasannya bukan malah tetangga jauh yang terlalu ingin ikut campur persoalan mereka. Bagi mereka urusan mereka, bagi kita urusan kita.
  4. Jangan memindahkan persoalan DN negara lain menjadi persoalan DN negara kita tercinta ini. Biarlah mereka mereka yang bertikai menyelesaikan sendiri persoalan DN nya. Kita hanya urun rembug dan mengupayakan mereka dalam meja perundingan yang dimediasi oleh PBB. Bantuan kemanusiaan harus diatur oleh negara karena salah sasaran akan menyebabkan pertikaian baru yang melibatkan negara kita dan itu akan sangat membahayakan bagi persatuan dan kesatuan NKRI.
  5. Permasalahan bangsa Indonesia demikian kompleks dan membutuhkan energi yang sangat besar untuk mengatasi dan menuntaskannya. Konsentrasi saja pada penyelesaian masalah DN bangsa Indonesia. Jadilah problem solver, bukan trouble maker!

No comments:

Post a Comment