Sebenarnya bila jabatan struktural itu benar-benar diisi oleh orang-orang yang berkompeten dan sesuai dengan kepangkatan dan kepakarannya maka tidak akan ada lagi pelaksana tugas (Plt) yang akan menjabat dalam waktu lama. Ini mengingat pelaksana tugas adalah orang-orang yang tidak mempunyai hak untuk membuat kebijakan padahal barangkali perannya sangat penting dalam hal tsb. Sudah saatnya masalah ini mendapatkan perhatian serius agar tidak terjadi cacat hukum.
No comments:
Post a Comment