Pasal pasal yg berlaku pada aparat penegak hukum (APH):
Pasal 1. APH tidak selalu benar;
Pasal 2. Jika APH salah, lihat pasal 1.
Dalam masalah hukum setiap WNI mempunyai persamaan kedudukan
dlm hukum dan pemerintahan. Jadi baik kroco maupun jendral sekalipun mempunyai
persamaan kedudukan. Di Indonesia tidak ada yg kebal hukum, itu jika demokrasi
berjalan dengan baik.
Cegah jangan sampai Lembaga Penegak Hukum menjadi sarang
penjahat, bajingan, garong, maling, pemalak dan sejenisnya. Digitalisasi di
semua lini di Lembaga Penegak Hukum harus dipercepat pelaksanaannya tanpa
kecuali agar tercipta APH dan LPH yang bersih dan berwibawa.
No comments:
Post a Comment