Thursday, June 13, 2024

#Pasal pasal

 Pasal pasal yg berlaku pada aparat penegak hukum (APH):

Pasal 1. APH tidak selalu benar;

Pasal 2. Jika APH salah, lihat pasal 1.

Dalam masalah hukum setiap WNI mempunyai persamaan kedudukan dlm hukum dan pemerintahan. Jadi baik kroco maupun jendral sekalipun mempunyai persamaan kedudukan. Di Indonesia tidak ada yg kebal hukum, itu jika demokrasi berjalan dengan baik.

Cegah jangan sampai Lembaga Penegak Hukum menjadi sarang penjahat, bajingan, garong, maling, pemalak dan sejenisnya. Digitalisasi di semua lini di Lembaga Penegak Hukum harus dipercepat pelaksanaannya tanpa kecuali agar tercipta APH dan LPH yang bersih dan berwibawa.

No comments:

Post a Comment